Brigjen Helmy: Laporkan Kalau jadi Korban Pinjol, Identitas Di lindungi

Brigjen Helmy: Laporkan Kalau jadi Korban Pinjol, Identitas Di lindungi

Brigjen Helmy Santika

Indohoki789.org – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengatakan pinjaman online  pinjol sebenarnya tidak berkonotasi negatif. Tetapi itu menjadi negatif jika tidak memiliki izin di sertai tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

“Kalau kita melihat pinjol yang ilegal ini, kami harus memframingnya menjadi satu kesatuan,” kata Helmy di Gedung Bareskrim

Pertama, kata dia, ada yang namanya ilegal akses. Tentu, masyarakat sering menerima pesan singkat atau SMS pinjaman murah, tanpa bunga, dan sebagainya dari nomor yang tak di kenal. Nah, timbul pertanyaan dari mana mereka bisa tahu nomor handphone.

“Jadi, itu ada namanya ilegal akses,” jelas dia.

Setelah di lakukan pengungkapan, Helmy mengatakan penyidik baru mengetahui di dalamnya ada hubungan utang piutang. Jika di lihat, satu sisi ini merupakan hukum keperdataan karena utang piutang. Tapi kalau di lihat secara utuh satu kesatuan, mereka sebagai satu sindikasi sehingga di anggap hukum pidana.

“Dari hasil pengungkapan, perbuatan melawan hukum yang di duga di lakukan pada pelaku adalah ilegal akses, dan di duga ada pemalsuan atas di temukannya sim card dalam jumlah banyak,” ujarnya.

Selain itu, Helmy menjelaskan tindakan yang di lakukan para penagih atau debt collector, ada perbuatan melawan hukum seperti penistaan, pencemaran nama baik maupun fitnah.

“Tentu, kasus yang berhasil di ungkap ini tergantung sejauh mana asupan informasi yang di miliki penyidik,” katanya.

Oleh karena itu, Helmy mengimbau masyarakat yang menjadi korban jangan takut untuk melapor kepada kepolisian. Tentu, Polri menjamin dan melindungi kerahasiaan maupun privasi dari masyarakat yang melaporkan.

“Tapi kembali lagi, karena kami memframing ini sebagai satu kesatuan. Jadi, tanpa masyarakat melapor pun kami kerja,” katanya lagi.

Sebelumnya di beritakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meringkus Christoper, pelaku pinjaman online (pinjol) berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai. Selain itu, ada tujuh orang pelaku lain yang di tangkap yakni DEA, YB, C, E, B, A, S, dan R.

“Kita menangkap total 8 orang tersangka. Mereka membuat pesan-pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya, di buat seolah-olah bahwa borrower itu bandar sabu, bandar narkoba. Kemudian mohon maaf, kalau perempuan, di crop, di tempelkan dengan yang tidak senonoh dan lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Helmy Santika di Gedung Bareskrim pada Kamis, 28 Juli 2021.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat Chelsea Yuk
Hot Promo Indohoki789.org
- Welcome Bonus 100% (Slot Games, Sportsbook, Live Casino)
- Welcome Bonus 20% (All Games)
- Bonus Deposit 10% (All Games)
- Deposit Pulsa Telkomsel & XL Axiata Tanpa Potongan