Horor Pembacokan Maut Bermula dari Konvoi Motor

Horor Pembacokan Maut Bermula dari Konvoi Motor

Indohoki789 – Pembacokan horor berujung maut terjadi di Jakarta Barat. Pembacokan yang berawal dari konvoi motor, lalu tawuran mengakibatkan seorang remaja berinisial L (16) meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jembatan Kampung Duri, Daan Mogot, Jakarta Barat. Konvoi motor itu terjadi pada Minggu (8/8) dini hari.

Polisi pun mengamankan 4 pelaku tawuran berujung pembacokan horor tersebut. Usut punya usut, tawuran maut tersebut ternyata di picu oleh saling ejek di antara dua kelompok di media sosial.

“Kami berhasil mengamankan pelaku, pelaku lari ke Bogor sempat kami ikuti kami tangkap tanggal 11 malam di Tomang. Kami amankan 4 orang, dua tersangka dan dua adalah anak-anak di bawah umur sebagai pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (18/8/2021).

Ady mengatakan bahwa memang video yang viral di media sosial tersebut benar adanya. Tawuran tersebut terjadi di antara dua kelompok, yaitu kelompok Bedeng dengan kelompok Kamdur (Kampung Duri).

Pada saat tawuran, ada sekitar 50 motor yang turut serta dalam aksi tersebut. Tawuran bermula saat kedua kelompok saling ejek di media sosial.

Di mana kejadian ini berawal dari saling ejek saling nantang 2 kelompok di wilayah Cengkareng antara kelompok Bedeng dan kelompok Kamdur,” kata Ady.

“Kemudian, dari hasil pemantauan di medsos tersebut aksi saling ejek tersebut tidak ada motif apa-apa. Memang beberapa kejadian tawuran selalu di awali hal-hal seperti yang saya sampaikan sehingga para pelaku dari kelompok Bedeng menuju ke wilayah Kampung Duri,” sambungnya.

Akibat tawuran tersebut, L (16) dinyatakan meninggal lantaran mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya, yaitu pada punggung, tangan, kaki dan kedua pahanya.
“Yang bersangkutan kita bawa ke RSUD Cengkareng dan meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan bahwa penyebab meninggal karena putusnya urat nadi atau pembuluh darah di paha sebelah kiri yang cukup dalam,” jelas Ady.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga bilah celurit gagang kayu, satu potong baju lengan panjang, satu potong celana panjang training warna hitam, dan underwear milik korban.

Dalam kasus ini, polisi juga mengenakan pasal UU Perlindungan Anak, yaitu pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 dan pasal 170 ayat 2 KUHP.

“Dua dari empat pelaku anak sebagai pelaku dan ancamannya di atas 14 tahun, yaitu 15 tahun. Maka kita tetap gunakan sistem peradilan anak No 11 Tahun 2012. Ini tetap kita proses secara hukum untuk tanggung jawab di depan umum,” tutup Ady.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat Chelsea Yuk
Hot Promo Indohoki789.org
- Welcome Bonus 100% (Slot Games, Sportsbook, Live Casino)
- Welcome Bonus 20% (All Games)
- Bonus Deposit 10% (All Games)
- Deposit Pulsa Telkomsel & XL Axiata Tanpa Potongan