Ini Vonis Terdakwa yang Gelapkan Voucher Hartono Elektronik

Ini Vonis Terdakwa yang Gelapkan Voucher Hartono Elektronik 

Ini Vonis Terdakwa yang Gelapkan Voucher Hartono Elektronik

INDOHOKI789 – Steven Richard merupakan terdakwa penggelapan voucher PT Hatson Surya Electric atau Hartono Elektronik senilai Rp 4,4 miliar. Ia di vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Steven Richard dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di kurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan, Rabu (1/9/2021).

“Terdakwa Steven Richard di nyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,” imbuh Martin.

Putusan majelis hakim yang di jatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Mendengar putusan tersebut, Nugraha Setiawan, pengacara terdakwa langsung menyatakan banding.

“Atas putusan majelis hakim kami akan mengajukan banding. Menurut kami, dari fakta persidangan sama sekali tidak di pertimbangkan,” tutur Nugraha.

Sebelumnya di beritakan, seorang direktur perusahaan di Surabaya menjadi tersangka setelah di laporkan PT Hatson Surya Electric atau Hartono Elektronik. Tersangka di laporkan karena di duga menggelapkan voucher senilai Rp 4,4 miliar.

Tersangka adalah Steven Richard. Ia merupakan direktur di PT Surya Kreasi Smartindo. Perusahaan ini merupakan unit usaha dari Hartono Elektronik.

Tersangka merupakan mantan karyawan Hartono Elektronik. Jabatan terakhirnya yakni karyawan tetap sebagai sales and event strategy head division.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat Chelsea Yuk
Hot Promo Indohoki789.org
- Welcome Bonus 100% (Slot Games, Sportsbook, Live Casino)
- Welcome Bonus 20% (All Games)
- Bonus Deposit 10% (All Games)
- Deposit Pulsa Telkomsel & XL Axiata Tanpa Potongan