Kronologis Pencurian Arwana Rp24 Miliar Milik Sahabat Irfan Hakim

Kronologis Pencurian Arwana Rp24 Miliar Milik Sahabat Irfan Hakim

Irfan Hakim dan Sahabatnya di Polres Bogor saat konpres pencurian arwana.

Indohoki789.org – Kepolisian Resor Bogor menangkap dua pelaku pencurian ratusan arwana super red senilai Rp24 miliar di Penangkaran Arwana di Kelurahan Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang merupakan milik Key sahabat Irfan Hakim. Polisi menangkap dua pelaku dan dua masih dalam DPO.

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan pencurian ratusan arwana ini terungkap dari adanya laporan dari pemilik penangkaran arwana super red bernama Key di Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong.

Setelah di usut, lanjut Harus, akhirnya petugas menangkap tersangka UG (30 tahun)

Yang tak lain adalah karyawan kepercayaan pemilik penangkaran Arwana tersebut.

“Karyawan bernama UG yang sudah lama berkerja di sana sejak 2015, karena saking lamanya menjadi orang kepercayaan. UG ini mengajak tersangka lain yang saat ini masih dalam pencarian DPO bernama WH dan UY,

“kata Harun saat gelar perkara di Mapolres Bogor.

Menurut keterangan UG, pencurian yang bersama dua karyawan lain yakni WH dan UY di lakukan sejak 2019. Selama itu, tiga pelaku mencuri ratusan arwana ke berbagai penadah. Mereka menjual di kisaran Rp500 ribu sampai Rp700 ribu untuk yang kecil dan Rp2-Rp2,5 juta untuk ukuran besar.

“Total dari hasil penyelidikan pelaku mencuri lebih dari 400 ekor dan kerugian mencapai Rp24 miliar,” ungkap Harun.

Dari berbagai penadah, polisi menangkap ES (29 tahun) seorang juru ukur tanah BPN Kabupaten Bogor. Selain penadah berinisial ES, UG menjual kepada BD salah satu penjual ikan di Cibinong, Kepada BD 90 ekor .

“Kejadian ini kita ungkap dari penipuan penggelapan tanah dari oknum Juru Ukur BPN, setelah penetapan UG penipuan tanah dan terungkap pencurian pengelapan ikan arwana ini,” ujarnya.

Saat menangkap ES Polisi menggerebek loksi penangkaran ikan yang di duga hasil curian. Polisi menyita barang bukti 26 ekor arwana super red. Dari hasil penyelidikan, lanjut Harun menyampaikan, ES menjual arwana tersebut melalui facebook dan jaringan beberapa kota.

“Sudah sampai ke Riau, Lampung, Pati, Bandung cara penjualannya mengunakan facebook dari 99 group,” tegas Harun.

Tersangka UG dan ES d ijerat pasal berlapis yakni Pasal Pencurian 363 KUHP Penadahan Pasal 480 KUHP, dan Penggelapan 372 KUHP, dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.

Saat rilis, tampak artis sekaligus pencinta satwa Irfan Hakim yang merupakan sahabat Key. Irfan sendiri mengaku prihatin atas perbuatan pelaku.

Kepada awak media Irfan sendiri menyebut Key merupakan pencinta satwa yang tidak menjual belikan dalam negeri, melainkan memperkenalkan kepada negara lain sejak tahun 70an. Bahkan Irfan mengaku pernah di berikan arwana super red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat Chelsea Yuk
Hot Promo Indohoki789.org
- Welcome Bonus 100% (Slot Games, Sportsbook, Live Casino)
- Welcome Bonus 20% (All Games)
- Bonus Deposit 10% (All Games)
- Deposit Pulsa Telkomsel & XL Axiata Tanpa Potongan