Penyebar Video Syur Gisel – Nobu 9 Bulan Penjara

Penyebar Video Syur Gisel – Nobu Di vonis 9 Bulan Penjara

Indohoki789 – Penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu, PP dan MN dinyatakan bersalah. Mereka di vonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tersebut berlangsung secara online. Hal itu di sampaikan oleh pengacara PP, Roberto Sihotang.

“Untuk hasil sidang hari ini tanggal 13 Juli 2021 bahwa Majelis Hakim memutuskan terdakwa PP di hukum 9 bulan plus denda Rp 50 juta atau di ganti dengan kurungan 3 bulan kurungan penjara,” kata Roberto Sihotang saat di hubungi detikcom, Selasa (13/7/2021).

“Sama MN juga 9 bulan plus denda 3 bulan atau di bayar Rp 50 juta,” sambungnya.

Atas vonis tersebut, Roberto Sihotang memilih pikir-pikir. Ia akan membicarakan hal tersebut kepada kliennya, PP untuk mengajukan banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Jadi menurut pendapat kami, saya pribadi sih keberatan gitu. Cuma kami penasihat hukum, ini kan harus berbicara juga dengan terdakwa terlebih dahulu. Makanya kami memutuskan untuk terdakwa PP untuk pikir-pikir dulu karena saya harus bicara dulu dengan saudara PP apakah dia mau banding atau tidak,” tukas Roberto Sihotang.

Penyebar Video Syur Gisel

Pasal Pasal untuk Penyebar Video Gisel – Nobu

Indohoki789 – Atas perbuatan PP dan MN, keduanya telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti di ketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya di tuntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Hukuman itu tentu lebih rendah dari vonis yang di dapatkan oleh PP dan MN.

Di samping itu, berkas perkara Gisel dan Nobu masih belum juga lengkap alias P21. Padahal keduanya sudah lama di tetapkan menjadi tersangka pada 29 Desember 2020.

Penetapan itu terjadi setelah Gisel dan Nobu mengakui sebagai orang di dalam video tersebut yang viral di media sosial pada November 2020. Keduanya membuat video syur itu di Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017.

Gisel dan Nobu di kenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Namun sayang hingga kini proses hukum yang menjerat Gisel dan Nobu terbilang alot. Hingga akhirnya kasus tersebut mendam hingga mulai di lupakan oleh orang banyak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat Chelsea Yuk
Hot Promo Indohoki789.org
- Welcome Bonus 100% (Slot Games, Sportsbook, Live Casino)
- Welcome Bonus 20% (All Games)
- Bonus Deposit 10% (All Games)
- Deposit Pulsa Telkomsel & XL Axiata Tanpa Potongan