PPKM Darurat, BTN Sudah Salurkan Bansos Pemerintah Rp433,7 Miliar

PPKM Darurat BTN Sudah Salurkan Bansos Pemerintah Rp433,7 Miliar

Bank Tabungan Negara / BTN

Indohoki789.org – PT Bank Tabungan Negara Tbk telah menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial sebesar Rp433,78 miliar kepada masyarakat. Jumlah itu disalurkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sejak awal Juli hingga 15 Juli 2021.

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengungkapkan, Jumlah tersebut terdiri atas bansos sembako Rp351,647 miliar untuk 586.078 keluarga penerima manfaat (KPM). Lalu program keluarga harapan (PKH) atau bansos tunai Rp82,128 miliar untuk 130.351 KPM.

Khusus sembako, Haru mengatakan, penyaluran terakhir di lakukan tiga tahap sekaligus yaitu Juli-September 2021 untuk mempercepat penyaluran pada masa PPKM.

kami berusaha membantu Pemerintah dalam meringankan beban penderitaan rakyat dengan mendorong penyaluran bansos agar cepat sampai kepada masyarakat,

baik itu program sembako ataupun PKH untuk masyarakat,” ujar Haru di kutip dari keterangannya, Selasa, 20 Juli 2021.

Pada periode awal 2021 hingga 15 Juli 2021, BTN telah menyalurkan program sembako mencapai Rp1,05 triliun. Sedangkan, untuk PKH, dana bantuan yang sudah di salurkan Rp531,19 miliar.

Haru menjabarkan, wilayah penyaluran bansos BTN ada di 10 kabupaten dan kota.

Yaitu Kabupaten Karawang, Kota Cirebon, Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung,

Kota Denpasar, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banyuwangi.

“Sesuai dengan tahapan penyaluran bansos, data dari Kemensos kami lakukan cleansing, jika tidak valid maka data dikembalikan ke Kemensos, begitu juga jika KPM tidak mencairkan dana bantuannya, maka semua dana kami kembalikan ke kas negara,” kata Haru.

Dia memastikan, proses pencairan dana PKH maupun program sembako tersebut, selalu termonitor dengan baik dan relatif cepat di serap masyarakat. Hal itu di tentukan dalam Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 254/PMK.05/2015, dengan perubahannya 228/PMK.05/2016. Bank dapat menyalurkan bantuan dalam 30 hari,

namun secara realitanya bank menyalurkan dana ke rekening KPM rata-rata maksimal selama 10 hari.

“Kami menyadari peran strategis bank penyalur dalam menyukseskan program ini,

sehingga dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab kami mematuhi ketentuan hukum yang di tetapkan di PMK maupun petunjuk dan arahan dari Kemensos,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat Chelsea Yuk
Hot Promo Indohoki789.org
- Welcome Bonus 100% (Slot Games, Sportsbook, Live Casino)
- Welcome Bonus 20% (All Games)
- Bonus Deposit 10% (All Games)
- Deposit Pulsa Telkomsel & XL Axiata Tanpa Potongan