Sosok Rektor UI Yang Kini Boleh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Sosok Rektor UI Yang Kini Boleh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

 

Indohoki789 – Rektor UI Prof Ari Kuncoro jadi sorotan setelah merangkap jabatan komisaris salah satu bank BUMN. Namun aturan yang awalnya di sebut melanggar statuta Universitas Indonesia (UI) kini sudah di revisi dan membuatnya ‘aman’ dengan dua jabatan sekaligus.
Sebelumnya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, rektor UI di larang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN. Namun statuta itu kini sudah berganti dengan versi baru, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, yang di tandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan di undangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021 juga.

Lantas, siapa sosok sang rektor UI yang kini merangkap jabatan tersebut? detikcom merangkumkan informasinya berikut ini:

Profil Rektor UI Prof Ari Kuncoro
Melansir website resmi UI, Ari Kuncoro di ketahui menjabat rektor UI untuk periode 2019-2024. Sementara itu, pria kelahiran 1962 ini menjabat di salah satu bank BUMN sebagai wakil komisaris utama/independen sejak 2020 hingga kini.

Sebelumnya, dia juga pernah menjabat komisaris utama/independen bank BUMN lainnya, yaitu pada 2017-2020.

Terkait pendidikan, Prof Ari meraih gelar sarjana dengan konsentrasi Ekonomi Moneter di FEB UI. Kemudian melanjutkan hingga meraih gelar Master of arts dari University of Minnesota dan gelar PhD-nya dalam bidang Ilmu Ekonomi dari Brown University.

Karir sebagai akademisi sudah di mulainya sejak menjabat asisten peneliti di LPEM FEB UI. Karirnya terus berlanjut hingga menjadi Wakil Dekan FEB UI dan Dekan FEB UI.

Rektor UI tersebut juga membangun kerja sama penelitian dengan Brown University, NBER (National Bureau of Economic Research), dan NSF (National Science Fondation) di Amerika Serikat. Beberapa penelitiannya bahkan sudah di publikasikan dalam jurnal yang memiliki reputasi internasional.

Selain itu, Prof Ari merupakan anggota East Asian Economist Association dan pernah menjadi profesor tamu di Brown University dan Australian National University.

Awal Mula Terungkap Rangkap Jabatan Rektor UI
Nama Prof Ari jadi sorotan usai ramai isu BEM UI yang mengunggah soal ‘Jokowi King of Lip Service’ di media sosial. Saat itu rektor UI langsung memanggil pihak BEM.

Dari situlah sang rektor UI terungkap merangkap jabatan komisaris di salah satu bank BUMN. Padahal dalam statuta UI versi lama, larangan rektor UI untuk merangkap jabatan komisaris di dasarkan pada Pasal 35 huruf c. Di pasal itu di sebut rektor di larang menjabat pada BUMN/BUMD/ataupun swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga di larang.

Kini pada Statuta UI versi baru, larangan rektor UI merangkap jabatan memang masih ada, tapi tidak secara umum seperti Statuta UI versi sebelumnya yang menggunakan kata ‘pejabat’. Terbaru, rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi ‘direksi’ BUMN/BUMD/swasta. Jadi, tak ada larangan rektor UI rangkap jabatan kecuali menjadi direktur suatu perusahaan.

Penjelasan MWA UI
Ketua MWA UI Saleh Husin mengatakan perubahan aturan itu bukan dibahas baru-baru ini. Menurutnya, prosesnya sudah sejak 2019.

“Seingat saya proses revisi statuta UI sudah sejak akhir 2019 dan melibatkan banyak pihak termasuk lintas kementerian,” kata Ketua MWA UI Saleh Husin saat dikonfirmasi detikcom terkait persoalan ini, Rabu (21/7/2021).

“Dan semua proses revisi tersebut tentu sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku. Jadi tidak ada yang tiba-tiba karena prosesnya cukup lama juga sangat menguras tenaga dan waktu,” sambungnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat Chelsea Yuk
Hot Promo Indohoki789.org
- Welcome Bonus 100% (Slot Games, Sportsbook, Live Casino)
- Welcome Bonus 20% (All Games)
- Bonus Deposit 10% (All Games)
- Deposit Pulsa Telkomsel & XL Axiata Tanpa Potongan