Tak Di sangka, Ternyata Wartawan Lasser News Tewas Ditembak Oknum TNI

Tak Di sangka, Ternyata Wartawan Lasser News Tewas Di tembak Oknum TNI

Tak Di sangka, Ternyata Wartawan Lasser News Tewas Ditembak Oknum TNI

Indohoki789.org – Setelah lebih dari satu bulan akhirnya misteri pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Marasalem Harahap alias Marsal terkuak.

Dan tak di sangka-sangka ternyata Marsal Harahap tewas akibat di tembak prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat.

Misteri pembunuhan Marsal di ungkapkan Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) I Bukit Barisan, Mayor Jenderal TNI Hassanudin dalam keterangan pers yang di gelar Selasa 27 Juli 2021.

Dalam siaran resmi yang di lansir Indohoki789, Rabu 28 Juli 2021, menurut Pangdam, dari hasil penyelidikan yang di lakukan POMDAM I Bukit Barisan, di dapatkan empat nama prajurit TNI yang di duga terlibat dalam pembunuhan itu.

“Press conference ini untuk menjelaskan langkah-langkah yang telah di ambil Kodam I/BB melalui Pomdam I/BB terkait penganiayaan berencana yang di duga di lakukan oleh Praka AS terhadap korban Marsal yang berprofesi sebagai wartawan,” kata Pangdam Bukit Barisan.

Menurut Mayjen TNI Hassanudin, POMDAM bergerak cepat ketika mendapatkan informasi tentang adanya keterlibatan prajurit TNI AD dalam pembunuhan yang terjadi di Jalan Tutwuri Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Jumat 18 Juni 2021.

POMDAM langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi dan meneliti  barang bukti rekaman CCTV. Dari situlah akhirnya TNI AD mendapatkan bukti dugaan keterlibatan Praka AS dan tiga prajurit TNI lainnya. Yaitu DE, PMP dan LS.

“Saya pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini, kita proses hukum sesuai ketentuan Undang-undang serta prosedur yang berlaku. Kodam I/BB telah membuktikan komitmen untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Dan saya akan menindak tegas setiap oknum prajurit yang terlibat dalam kasus ini,” kata Mayjen TNI Hassanudin.

Keempat prajurit TNI itu kini telah di amankan dan di tetapkan sebagai tersangka. Hanya saja peran keempatnya berbeda-beda. Dalam kasus ini tersangka di jerat dengan Pasal 355 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan berat berencana. Dan jika korban meninggal dunia maka di jeratkan dengan Pasal 55 ayat 1 e dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Perlu di ketahui, dari hasil penyelidikan kepolisian, otak pembunuhan itu adalah pemilik sebuah tempat hiburan malam. Pelaku kesal karena sering di peras korban. Jadi Marsal memeras dengan mengancam akan memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat Chelsea Yuk
Hot Promo Indohoki789.org
- Welcome Bonus 100% (Slot Games, Sportsbook, Live Casino)
- Welcome Bonus 20% (All Games)
- Bonus Deposit 10% (All Games)
- Deposit Pulsa Telkomsel & XL Axiata Tanpa Potongan