Tukang Bubur Denda Rp 5 Juta, McD Denda Rp 500 Ribu

Tukang Bubur Denda Rp 5 Juta dan Denda McD Bandung Rp 500 Ribu

Indohoki789 – Cerita tentang tukang bubur denda Rp 5 juta di tasikmalaya karena melanggar PPKM darurat menyita perhatian publik. Denda itu di banding-bandingkan dengan sanksi yang di terima McDonald’s saat promo BTS Meal memicu kerumunan. Seperti apa perbandingan aturan keduanya?

tukang bubur denda rp 500 ribu

Tukang Bubur Di denda Rp 5 Juta

Indohoki789 – Denda Rp 5 juta kepada tukang bubur bernama Sawa Hidayat itu lantaran ada warga yang makan di tempat. Sawa terjaring operasi yustisi PPKM darurat pada Selasa (6/7).

“Jadi begini, laporan dari Kasi Intel (Kejari Tasikmalaya) beberapa hari yang lalu itu proses dari penindakan pelanggaran PPKM darurat,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat di konfirmasi, Kamis (8/7/2021).

Sawa terjaring operasi yustisi oleh petugas gabungan saat berjualan di Jalan Parapatan Gunung Sabeulah, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dia kemudian di tindak lantaran masih ada yang makan di tempat.

“Sebelum penindakan sudah di peringati dari yang jualan itu karena masih ada yang dine in, makan di tempat. Setelah di sosialisasi besoknya ternyata dari tim di lapangan melihat masih ada yang makan di tempat,” tutur dia.

Sawa kemudian di ajukan sebagai terdakwa untuk menjalani sidang di tempat. Hakim memvonis Sawa dengan hukuman denda Rp 5 juta subsidair lima hari kurungan.

Sawa di nilai melanggar Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Pesan Pak Kajati juga tolong di pikirkan bagaimana hukuman itu ke depannya. Tetap memberikan efek jera sehingga jadi pembelajaran masyarakat namun tidak memberatkan,” ucap Dodi.

Berikut bunyi pasal yang di jeratkan kepada tukang bubur tersebut:
Pasal 34
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), di pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat Chelsea Yuk
Hot Promo Indohoki789.org
- Welcome Bonus 100% (Slot Games, Sportsbook, Live Casino)
- Welcome Bonus 20% (All Games)
- Bonus Deposit 10% (All Games)
- Deposit Pulsa Telkomsel & XL Axiata Tanpa Potongan