3 Fakta Pinangki yang Baru Di pecat

3 Fakta Pinangki yang Baru Di pecat

Indohoki789 – Pinangki Sirna Malasari dipecat sebagai PNS maupun jaksa per hari ini. Dengan begitu semua fasilitas yang di terimanya selama ini telah di lucuti.
Berikut 3 faktanya:

1. Tak Dapat Fasilitas Lagi
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan tidak ada lagi fasilitas negara yang di pegang oleh Pinangki. Salah satu fasilitas yang tidak di dapat lagi seperti mobil dinas khusus selaku pejabat eselon IV.

“Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah di.. tidak di pegang oleh Pinangki lagi, dan sudah di tarik dari Pinangki,” kata Leonard dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/6/2021).

“Untuk khusus, untuk kendaraan dinas tidak ada selaku pejabat eselon IV, tidak ada, hal-hal lain tidak ada. Namun seperti biasa hal operasional, komputer, peralatan-peralatan operasional kedinasan tetap melekat ada di kantor pada saat di mana posisi Pinangki terakhir,” tambahnya.

2. Tidak Lagi Terima Gaji
Kejagung membantah Pinangki masih menerima gaji. Sejak September 2020, Pinangki di sebut sudah tak lagi di upah dan tak lagi berstatus sebagai jaksa.

“Terkait pemberitaan yang beredar bahwa terdakwa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji, bersama ini kami luruskan materi pemberitaan ‘tidak benar’,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/8/2021).

“Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak di terima (di berhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak di terima lagi oleh yang bersangkutan (di berhentikan) sejak Agustus 2020,” tambahnya.

3. Terima Gaji Belasan Juta
Pinangki di ketahui memiliki gaji Rp 9,4 juta. Saat masih menjadi Jaksa, dia memiliki tunjangan kinerja Rp 8,7 juta, dan uang makan Rp 731 ribu atau total Rp 18,9 juta.

“Dengan total keseluruhan sebesar Rp 18.921.750 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ditambah dengan penghasilan suami terdakwa yang bernama Napitupulu Yogi Yusuf sebagai seorang polisi pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp 11 juta per bulan atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat Chelsea Yuk
Hot Promo Indohoki789.org
- Welcome Bonus 100% (Slot Games, Sportsbook, Live Casino)
- Welcome Bonus 20% (All Games)
- Bonus Deposit 10% (All Games)
- Deposit Pulsa Telkomsel & XL Axiata Tanpa Potongan