Menteri Tito Minta Kepala Daerah Percepat Vaksinasi

Menteri Tito Minta Kepala Daerah Percepat Vaksinasi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Indohoki789.org – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat pada Minggu, 18 Juli 2021.

Surat Edaran itu bernomor 440/3929/SJ, tanggal 18 Juli 2021 yang ditujukan kepada kepala daerah yakni gubernur, bupati atau wali kota di seluruh Indonesia. Menurut dia, para kepala daerah diminta melakukan langkah-langkah dalam rangka mendukung PPKM darurat demi mencegah penyebaran COVID-19 dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat serta mempercepat pemberian vaksin.

Pertama, Tito menginstruksikan kepala daerah melakukan evaluasi secara reguler penertiban

pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus COVID-19.

Kedua, memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional,

humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan: penertiban pelaksanaan PPKM sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM; penegakan hukum atau di siplin yang tegas,

namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan di larang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum.

“Dalam pelaksanaan di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait,

Ketiga, kepala daerah di minta untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi akibat terkena dampak pandemi COVID-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain memberi masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen makanan sehat, di sesuaikan dengan kondisi atau kemampuan keuangan daerah.

Keempat, melaksanakan percepatan vaksinasi bagi masyarakat. dan memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.

Kelima, melakukan sosialisasi penerapan 5M

(menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas)

secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.

“Kepala daerah juga di minta untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran

Menteri tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat Chelsea Yuk
Hot Promo Indohoki789.org
- Welcome Bonus 100% (Slot Games, Sportsbook, Live Casino)
- Welcome Bonus 20% (All Games)
- Bonus Deposit 10% (All Games)
- Deposit Pulsa Telkomsel & XL Axiata Tanpa Potongan