Miris Nenek di Bogor Terlilit Utang

Miris Nenek di Bogor Terlilit Utang

INDOHOKI789 – Miris Nenek Nasib malang menimpa Nenek Mardiyah (58) warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Akibat terlilit utang untuk membiayai anaknya yang sakit, dua cucunya di paksa di jadikan jaminan oleh rentenir dan di tahan selama 20 hari.

“Jadi Nenek Mardiyah ini anaknya sakit, pinjam uang kepada ibu M. Setelah uangnya di terima nenek, salah satu cucu laki-lakinya berusia 5 tahun di bawa oleh yang memberi utang, indikasinya seperti rentenir, alasannya ingin di ajak menginap di rumah Ibu M,” kata Kuasa Hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Cibinong, Kusnadi, Minggu (8/8).

Nenek terlilit utang, 2 cucu di bawa rentenir untuk jadi jaminan.

Kusnadi menuturkan, selama 20 hari balita itu tinggal di rumah M sejak pertengahan Juli sampai awal Agustus. Bahkan sampai ibu kandung dari anak tersebut yang tak lain anak dari nenek Madiyah meninggal dunia, M tak kunjung memulangkan bocah laki-laki itu.

“Sampai ibu kandung sang anak meninggal dunia, cucunya tidak juga di kembalikan ke rumah oleh Ibu M ini,” kata Kusnadi.

Beberapa hari kemudian, kata Kusnadi, M kembali datang ke rumah Nenek Mardiyah. M datang dengan temannya, N, yang juga sebelumnya meminjamkan uang kepada Nenek Mardiyah.

Mardiyah di sodorkan surat kesepakatan untuk di tandatangani ketiga belah pihak. Kesepakatannya, nenek Mardiyah memiliki utang sebesar Rp 15,4 juta kepada Ibu N dan utang sebesar Rp 4 juta kepada Ibu M.

Sebagai jaminan, M kemudian membawa cucu perempuan Nenek Mardiyah yang berusia 10 tahun tanpa izin.

“Jadi dalam perjanjian itu selama Nenek Mardiyah belum mengembalikan uang pinjaman, maka kedua cucu itu tetap berada di rumah kedua ibu pemberi pinjaman,” ungkap Kusnadi.

Nenek terlilit utang, 2 cucu di bawa rentenir untuk jadi jaminan.

Keluarga Nenek Mardiyah juga menerima ancaman pembunuhan dari anak Ibu M.

Karena merasa khawatir keselamatan cucunya, Nenek Mardiyah di bantu warga dan kerabatnya kemudian meminta bantuan PBH Peradi Cibinong untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota.

“Untuk anak yang usia 5 tahun sudah sekitar 20 hari dan yang perempuan 3 hari. Dari informasi, anak-anak ini mau di bawa ke Padang,” kata Kusnadi.

“Sempat ada ricuh di kantor polisi karena jelas ibu itu (rentenir) bilang anak ini sebagai jaminan, kalau tidak di bayar utang akan ada pertumpahan darah. Ibu (rentenir) itu berani ngomong ini di depan penyidik waktu mediasi di Polresta Bogor,” jelas Kusnadi.

Cucu Di kembalikan Setelah Mediasi di Polresta Bogor

Namun akhirnya mediasi berhasil di lakukan. Saat ini kedua cucu Nenek Mardiyah sudah di pulangkan oleh M dan N.

“Alhamdulillah, setelah di lakukan mediasi di Polresta Bogor, kedua cucu nenek Mardiyah bisa kembali,” kata Kusnadi.

Kusnadi meminta aparat kepolisian segera memproses para pelaku yang di duga sudah melanggar undang-undang perlindungan anak karena menjadikan anak sebagai alat jaminan.

“Kami berharap kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak ini tetap berlanjut dan akan kita kawal terus ya,” kata Kusnadi.

Kusnadi berharap, kasus yang menimpa nenek Mardiyah ini tidak terulang kembali, terlebih Bogor yang di nobatkan sebagai kota ramah anak.

Kasus ini sudah di laporkan oleh Yanto, ayah dari dua anak tersebut, ke Satreskrim Polresta Bogor Kota. Paur Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rahmat Gumilar, mengatakan saat ini kasus tersebut tengah berjalan di Polresta Bogor. D

“Untuk laporan (polisi) di buat hari Jumat kemarin. Cucunya sendiri malam itu sudah di kembalikan, artinya masih berproses (penyidikan),” kata Rahmat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat Chelsea Yuk
Hot Promo Indohoki789.org
- Welcome Bonus 100% (Slot Games, Sportsbook, Live Casino)
- Welcome Bonus 20% (All Games)
- Bonus Deposit 10% (All Games)
- Deposit Pulsa Telkomsel & XL Axiata Tanpa Potongan