4 Oknum TNI Diduga Ikut Bunuh Wartawan di Sumut, Ini Perannya

4 Oknum TNI Diduga Ikut Bunuh Wartawan di Sumut, Ini Perannya

Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin saat memimpin jumpa pers di Medan

Indohoki789.org – Pomdam I Bukit Barisan menetapkan empat oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wartawan, bernama Marasalem Harahap alias Marsal.

Keempat oknum TNI AD itu, masing-masing berinisial Praka AS, bertugas sebagai eksekutor, tiga lainnya.

yakni Serda DE, Koptu PMP dan Sertu LS. Mereka sebagai penyedia dan menjual senjata api secara ilegal.

“Press conference ini untuk menjelaskan langkah-langkah yang telah di ambil.

Kodam I/BB melalui Pomdam I/BB terkait penganiayaan berencana yang di duga di lakukan.

Oleh Praka AS terhadap korban Marsal yang berprofesi sebagai wartawan.

” sebut Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin dalam jumpa pers di Medan.

Hassanudin menjelaskan bahwa setelah di ketahui peristiwa pembunuhan tersebut, melibatkan oknum TNI. Pihak Pomdam I Bukit Barisan bergerak cepat dengan melakukan langkah-langkah.  serta mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sejumlah 15 orang.

“Saya pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini, kita proses hukum sesuai ketentuan undang-undang serta prosedur yang berlaku. Kodam I/BB telah membuktikan komitmen untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Dan saya akan menindak tegas setiap oknum prajurit yang terlibat dalam kasus ini,” tutur Pangdam.

Hassanudin membeberkan keterlibatan keempat oknum TNI AD tersebut.  di duga melakukan transaksi jual-beli senjata api secara ilegal dengan harga Rp15 juta.

“Dengan transaksi uang yang di kirim tadi Rp15 juta, DE mendapatkan senpi dari PMP. Hal ini juga dengan transaksi uang Rp10 juta dan dengan perantara melalui LS,” sebut Hassanudin.

Barang bukti hasil pengembangan penyidikan penyalahgunaan senjata yakni 2 pucuk senjata api FN rakitan berikut satu dua buah magazine.  dan satu pucuk G-2 combat pabrikan Pindad tanpa nomor berikut 2 magazine dan 27 amunisi kaliber 9 mm dan 3 butir kaliber 22 Korea dan 1 butir amunisi kaliber 38 Pindad.

“Maka dari itu di belakang saya dari 1 menjadi 4, hasil pengembangan penyidikan dan berkaitan dengan senjata api sesuai dengan komitmen yang kita sampaikan bahwa kita akan mengusut secara tuntas dan terang benderang,” jelas Hassanudin.

Akibat perbuatannya, para tersangka di jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 KUHPidana dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Kemudian, berkas perkara dalam proses penyelesaian untuk segera di sidangkan.

“Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal Pasal 355 Ayat 1 dan 2 kitab undang-undang hukum pidana tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu pasal ini di ancam paling lama 12 tahun. Manakala perbuatan ini mengakibatkan kematian maka ancaman hukuman 15 tahun Junto Pasal 55 ayat 1 e,” ucap Pangdam.

Marsal tewas di tembak di Jalan Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Malinggas, Kabupaten Simalungun, Jum’at 18 Juni 2021. Atas peristiwa tersebut, di bentuk tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Pematang Siantar. Kemudian, berhasil mengamankan para pelaku.

Pembunuhan Pimpinan Redaksi Media Online.  Lasser News Today itu, di otaki pemilik tempat hiburan malam Ferari Bar dan Resto berinisial S (57 tahun). Saat menjalankan aksinya S memerintahkan karyawanya Y (31 tahun) dan AS. Dia juga memberi uang untuk membeli senjata sebesar Rp15 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat Chelsea Yuk
Hot Promo Indohoki789.org
- Welcome Bonus 100% (Slot Games, Sportsbook, Live Casino)
- Welcome Bonus 20% (All Games)
- Bonus Deposit 10% (All Games)
- Deposit Pulsa Telkomsel & XL Axiata Tanpa Potongan