Korupsi Bansos Rp450 Juta, Pendamping PKH Ditangkap Polisi

Korupsi Bansos Rp450 Juta, Pendamping PKH Di tangkap Polisi

"<yoastmark

Indohoki789.org – Polres Malang menangkap wanita berinisial PTH, seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos RI. Dia di tangkap karena melakukan korupsi dana milik 37 penerima manfaat sejak tahun 2017.

Dana itu tidak di serahkan ke penerima tetapi dia nikmati sendiri untuk keperluan pribadi.

Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi Bagoes Wibisono mengatakan, pelaku bertugas sebagai pendamping PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Satreskrim Polres Malang sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah seluruh bukti cukup, dia di tetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2021 lalu.

“Tanggal 2 Agustus 2021 penyidik Satuan Reskrim Polres Malang melaksanakan gelar Perkara peningkatan status saksi terlapor.

PTH sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yang cukup. Untuk selanjutnya kemudian tersangka di tahan di Rutan Polres Malang,” kata Bagoes, Minggu, 8 Agustus 2021.

"<yoastmark

Bagoes mengatakan, selama melakukan korupsi dari kurun waktu 2017 hingga 2020 total kerugian penerima manfaat sebesar Rp450 juta. Pelaku sendiri bertugas sebagai Pendamping Sosial PKH Kabupaten Malang di Kecamatan Pagelaran sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan di ketahui pada tahun Anggaran 2017 sampai 2020.

Bagoes mengungkapkan, modus tersangka tidak memberikan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) kepada sekitar 37 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Di antaranya, 16 KKS untuk KPM tidak pernah di berikan kepada yang berhak.

17 KKS untuk KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia, dan 4 KKS untuk KPM hanya di berikan sebagian.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti antara lain.

33 KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) 33 buku rekening Bank BNI atas nama KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

sejumlah bundel rekening koran, satu motor Yamaha NMAX. Dan uang tunai sekira Rp7 juta.

“Tersangka di duga telah melanggar tindak pidana korupsi dalam.

Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU No. 20 tahun 200 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka di ancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara

Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat Chelsea Yuk
Hot Promo Indohoki789.org
- Welcome Bonus 100% (Slot Games, Sportsbook, Live Casino)
- Welcome Bonus 20% (All Games)
- Bonus Deposit 10% (All Games)
- Deposit Pulsa Telkomsel & XL Axiata Tanpa Potongan