Pemerintah longgarkan PPKM darurat, ini ketentuannya

Pemerintah longgarkan PPKM darurat, ini ketentuannya

INDOHOKI789.ORG Pemerintah longgarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 26 Juli 2021 jika kasus Covid-19 di Tanah Air mengalami penurunan.

Menurut Presiden Jokowi, pelonggaran akan di lakukan pada sejumlah sektor seperti pasar hingga tempat makan. “Pasar tradisional yang kebutuhan pokok sehari-hari di izinkan di buka hingga pukul 20.00, kapasitas pengunjung 50%. Pasar tradisional yang jual non kebutuhan pokok di izinkan sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/7).

Terkait kelonggaran ini, Jokowi menekankan, bahwa penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap menjadi hal utama. Kemudian pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, hingga tempat potong rambut juga bisa buka hingga pukul 21.00.

“Laundry, pedagang asongan, bengkel dan usaha kecil lainnya sejenis di izinkan buka dengan prokes sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya di atur pemerintah daerah,” bebernya.

Selanjutnya, tempat makan dan lapak jajanan juga bisa buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00. Sedangkan waktu makan di tempat maksimal 30 menit.

“Warung makan pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya dan tempat usaha di ruang terbuka di izinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan pengunjung 30 menit,” jelasnya.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan pemerintah akan mencabut penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali akan dibuka pada 26 Juli 2021. Catatannya, kasus Covid-19 di Tanah Air mengalami penurunan.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara dari masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi, Senin.

Jokowi mengatakan kebijakan PPKM Darurat yang mulai berlaku sejak 3 Juli lalu merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindarkan. Menurut Jokowi, kebijakan tersebut memiliki resiko berat, namun tujuannya untuk menurunkan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

“Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu, terancam nyawanya,” ujar Presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat Chelsea Yuk
Hot Promo Indohoki789.org
- Welcome Bonus 100% (Slot Games, Sportsbook, Live Casino)
- Welcome Bonus 20% (All Games)
- Bonus Deposit 10% (All Games)
- Deposit Pulsa Telkomsel & XL Axiata Tanpa Potongan